BANJARBARU, pekaaksara.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui legalisasi dan sertipikasi tanah.
Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan sejumlah sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Banjarbaru, Rabu (2/9/26).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel itu, diserahkan antara lain dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel dengan luas total 11.396 meter persegi.
Selain itu, sebanyak 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi juga menjadi bagian dari sertipikasi aset daerah.
“Kanwil BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” kata Wamen Ossy.
Menurutnya, sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel dengan pemerintah daerah telah menghasilkan sejumlah sertipikat aset yang kini memiliki kepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, sertipikat juga diserahkan untuk aset Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Penyerahan tersebut disaksikan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.
PTSL Kalsel Capai 79 Persen
Tak hanya aset pemerintah, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong percepatan pendaftaran tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Wamen Ossy mengungkapkan, pelaksanaan PTSL di Kalimantan Selatan telah mencapai 79 persen, dengan total 17.346 bidang. Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
DPR Dorong Pemda Tertib Kelola Aset
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Menurut Rifqinizamy, legalisasi aset merupakan bagian penting dari upaya negara memastikan seluruh aset memiliki dasar hukum yang jelas dan terlindungi.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, terutama para bupati dan wali kota, lebih tertib dalam mengelola aset.
Pemda diminta melakukan inventarisasi secara menyeluruh untuk mengetahui aset mana yang sudah bersertipikat dan mana yang belum. Aset yang belum memiliki sertipikat diharapkan segera didaftarkan dan diproses melalui Kantor Pertanahan.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” tegas Rifqinizamy.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam upaya legalisasi dan pengamanan aset pemerintah (*)
