Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh Sebelum Jual Beli Tanah

pekaaksara.com

1 Sep 2026

BPHTB

JAKARTA, pekaaksara.com – Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memahami kewajiban pajak sebelum proses peralihan hak dilakukan.

Dalam transaksi tersebut, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting agar masyarakat dapat mempersiapkan seluruh biaya dan dokumen sebelum proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (1/9/26).

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yakni penjual.

Pembayaran PPh dilakukan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa BPHTB dan PPh bukan merupakan pembayaran kepada Kantor Pertanahan. Kedua kewajiban pajak tersebut dibayarkan melalui instansi atau kanal resmi yang berwenang.

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar