Hasil Pengumpulan Informasi, Pemkab Sumenep Temukan Ribuan Rokok Ilegal Beredar di Toko

Pekaaksara

Kasatpol PP Sumenep Laili Maulidi

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satpol PP bersama tim lainnya telah melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan peredaran rokok ilegal di Sumenep beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak.

“Kita temukan di berbagai jenis merek rokok ilegal itu di 327 toko di Sumenep,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Jumat (30/06/2023).

Pihaknya tidak hanya menyisir di 327 desa itu. Melainkan, terus akan dilakukan kedepan. Pemkab Sumenep menargetkan sebanyak 250 desa yang akan dikumpulkan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal.

Laili mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, sambung Laili, juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” tuturnya.

Disebutkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Dia mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal mempunyai 5 kriteria yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI