SUMENEP, pekaaksara.com – Tiga anak didikan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura mendapat remisi peringatan hari anak nasional 2023. Dua orang langsung dinyatakan bebas.
Remisi hari anak nasional tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-1217.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian Remisi anak nasional (RAN) tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo memaparkan, pemotongan masa tahanan yang didapatkan tiga didikannya itu variatif.
“Ada yang 3 dan 1 bulan. Dari tiga anak didik pemasyarakatan yang menerima remis,dua diantaranya langsung dinyatakan bebas,” terangnya.
Penyerahan SK remisi diberikan Ridwan Susilo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep Teguh Doni di aula baharudin saharjo Rutan setempat.
Diungkapkan, remisi anak memang diatur dalam undang-undang dan diberikan secara serentak di seluruh indonesia pada momentum itu.
Usai dinyatakan bebas dari masa tahanan, dua warga binaan melakukan sujud syukur di depan Rutan setempat. (*)