SUMENEP, pekaaksara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah melaksanakan berbagai tahapan dalam menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2024 mendatang.
Saat ini, tahapannya sudah memasuki fase proses verifikasi hasil perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg).
“KPU sudah menyusun hasil akhir administrasi itu sejak 26 Juni sampai 16 Juli 2023 kemarin,” terang Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetya Utama kepada pekaaksara.com, Kamis (03/08/2023).
Hasil dari verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif itu, KPU Sumenep akan menyampaikan pada tanggal 6 Agustus 2023 dengan mengundang pimpinan Parpol dan Bawaslu setempat.
“Setelah itu, nanti ada penetapan daftar calon sementara (DCS),” paparnya.
Namun sebelum menetapkan calon sementara, dari tanggal 6-11 Agustus 2023 ada proses rancangan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Deky mengungkapkan, KPU Sumenep memeprbaiki sebanyak enam dokumen syarat calon legislatif. Dari dokumen yang diperbaiki itu seperti legalisir ijazah kurang jelas, dan ada juga penggantian bacaleg berdasarkan DPP masing-masing parpol.
“Semua itu diatur dalam PKPU. Apabila ada keraguan terhadap dokumen, maka KPU dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait,” jelasnya. (*)