SUMENEP, pekaaksara.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,32 persen, dari Rp2.176.819, menjadi Rp2.249.113.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, usulan kenaikan UMK tahun 2024 itu sudah melalui rapat dari berbagai tim.
Seperti Pemkab Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gabpeknas.
Rahman menjelaskan, kenaikan UMK 2024 Sumenep didasarkan beberapa hal, diantaranya, rumus parameter yang digunakan skala nasional dimana UMK itu dihitung dari kebutuhan hidup layak masyarakat, lalu pertumbuhan ekonomi di Sumenep, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya.
Prinsipnya, bahwa hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Saat ini usulan tersebut telah di tanda tangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi UMK 2024 Sumenep.
“Semoga dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” harap dia. (*)