SUMENEP, pekaaksara.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan ditetapkan pada akhir November 2023. Maksimal, 1 Desember.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, Rabu (29/11/2023).
“Insyaallah sekitar tanggal 30 November dan maksimal 1 Desember 2023 penetapannya,” katanya.
BACA JUGA : UMK 2024 Sumenep Diusulkan Naik 3,32 Persen
Menurutnya, penetapan UMK 2024 Sumenep masih menunggu usulan Kabupaten yang lain di Jawa Timur.
Dan Sumenep, kata Abd. Rahman, termasuk paling cepat pengusulannya ke Pemprov Jatim.
Pihaknya meyakini bahwa UMK 2024 Sumenep akan disetujui Gubernur Jawa Timur. Keyakinan itu Rahman berangkat dari pengalaman tahun sebelumnya.
“Kita yakin itu diterima karena pengalaman tahun sebelumnya, usulan Sumenep selalu disetujui,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum ditetapkan UMK 2024 biasanya dilakukan rapat koordinasi (Rakor) di Provinsi dengan melibatkan seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, menyampaikan rasionalisasi usulan kenaikan UMK.
“Kita yakin, UMK Sumenep disetujui,” harapnya. (*)