Di Sumenep Masih Ada 1.200 Produk Usaha Miliki Sertifikasi Halal

Pekaaksara

Sumenep
Logo halal

SUMENEP, pekaaksara.com – Berdasarkan data di Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terdapat  1.200 produk usaha yang memiliki sertifikasi halal per November 2023.

Ribuan produk usaha itu, berupa makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan dan bahan baku.

Secara keseluruhan usaha di Sumenep, yang saat ini telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal yakni berjumlah kurang lebih 2.000.

“Itu yang kami review kembali pekan lalu,” kata Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa’i Hasyim, Kamis (30/11/2023).

Dirinya mengaku terus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal untuk usaha. Apalagi, pada Tahun 2024 seluruh produk usaha harus memiliki legalitas tersebut.

Untuk mendaftarkan sertifikat halal, bisa dilakukan melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), Kemenag Sumenep tanpa pengutan sepeserpun. Kecuali, untuk produk yang berbahan dasar daging.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan produknya, identitas diri berupa KTP dan KK, kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, bagi produk yang belum memiliki sertifikat halal sampai Oktober 2024, maka akan mendapatkan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI