SUMENEP, pekaaksara.com – Produk usaha di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib memiliki sertifikat halal. Pemberlakuan itu dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
Produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Sesuai Undang-undang produk, sampai bulan Oktober 2024 untuk semua produk olahan harus sudah bersertifikat halal,” kata Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Rifa’i Hasyim, Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA : Di Sumenep Masih Ada 1.200 Produk Usaha Miliki Sertifikasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk mendaftarkan produknya melalui self declare, tanpa dikenai biaya alias gratis.
Masyarakat dapat mendaftarkan produknya melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Untuk di Kabupaten Sumenep sendiri, PPPH terdiri dari penyuluh Kemenag Sumenep, staf hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan produknya, seperti identitas diri berupa KTP dan KK, kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, kata dia, ada produknyang dikenakan biaya khusus yang berbahan baku daging karena dianggap sebagai produk usaha tingkat menengah ke atas dan masuk sertifikasi reguler. (*)