pekaaksara.com, Surabaya – Kasus ‘Kebaya Merah’ yang sempat menghebohkan jagat maya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut dinyatakan P21 setelah memenuhi alat bukti cukup. Dan pada Senin, tanggal 6 Maret 2023 tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) diserahkan kepada JPU Negeri Surabaya oleh Penyidik Polda Jawa Timur.
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan dalam rilis tertulis menyampaikan, dalam kasus tersebut ditetapkan tiga tersangka. Inisial AC, AH dan CZ.
“Ketiganya bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjual belikan konten, mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” terang dalam rilis tertulisnya
Sesuai hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) secara bergantian dan direkam melalui Phonsel.
Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video tersebut melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film.
“Mulai dari harga Rp300 ribu hingga Rp750 ribu,” untkapnya
Dari hasil penjualan Video tersebut, para tersangka telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp7 juta rupiah. Hasilnya dibagi tiga.
Atas perbuatan para Tersangka, telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak hari itu juga, Senin 6 Maret 2023 para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan. (Pul)