SUMENEP, pekaaksara.com – Puluhan Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menerima SK pensiun.
Terjadi kepada salah satu PNS di salah satu Dinas di Kabupaten Sumenep yang enggan disebut namanya.
Dia menuturkan, pihaknya pensiun per Desember 2023 ini. Pengajuannya sudah dilakukan enam bulan sebelum masuk masa pensiun. Namun, kata dia, sampai saat ini belum menerima SK tersebut.
“Biasanya kalau sudah mengajukan pensiunan, beberapa hari dari masa pensiun sudah menerima SK. Tapi belum ada sampai saat ini,” katanya, Jumat (8/12/2023).
Ia mempertanyakan hal tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk urusan itu. “Kita menunggu sampai sekarang. Apakah ada kesalahan dan atau yang lainnya, saya pribadi belum paham,” ucapnya.
Seharusnya, sambung dia, jika ada permasalahan yang hendak diperbaiki semestinya diinformasikan supaya bisa ditindaklanjuti. Justeru belum ada informasi apapun dari pihak terkait.
“Gegara itu saya tidak menerima gaji pensiun,” ujarnya.
Sementara itu, Pegawai di Bidang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Sumenep, David mengakui memang ada sekitar 10 PNS yang belum menerima SK pensiun.
Hal itu dikarenakan beberala hal. Seperti, kesalahan nama dan gelar di Ijazah terakhir PNS tersebut. Salah satu contohnya, yang semula mendaftar belum memiliki gelar, setelah diangkat PNS punya gelar S1.
“Kita perlu mengordinasikan itu ke BKN untuk memasukkan gelar S1 itu. Setelah di acc baru bisa dieksekusi untuk SK pensiunnya,” katanya.
“Dari 10 itu sudah ada yang selesai. Tinggal beberapa yang belum. Untuk gajinya sendiri di rapel setelah terbit SK,” imbuhnya.
Selain kesalahan gelar, kata dia, disebabkan keterlambatan pengajuan masa pensiun dari PNS yang bersangkutan termasuk kesalahan nama.
” Misalnya, SK pengangkatan CPNS dari nama Selamet menjadi Slamet. Perlu menyamakan nama yang benar,” katanya. (*)
Seharus berkas pengajuan pensiun diajukan jauh sebelumnya jadi kalau ada kesalahan bisa secepatnya di perbaiki atau dilengkapi.
Kejadian seperti ini bukan hal yg baru tetapi sudah sejak lama ada kejanggalan dalam hal ini kenapa kalau pejabat yg mau pensiun SK pensiunnya terbit sebelum masuk pensiun sedangkan kalau setaf selalu terlambat.
Mohon kepada yang terhormat Bapak Sekretaris Daerah untuk memberi arahan agar masalah ini tidak terjadi lagi