SUMENEP, pekaaksara.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap 68 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), dan ganja.
Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP. Muhlis Sukardi menyebut, kasus jenis sabu sebanyak 194,64 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) 2.529 butir, Pil Inex 5 butir, dan ganja 2,380 gram.
“Pengungkapan itu dilakukan dalam waktu kurang satu tahun,” katanya, Kamis (21/12/2023).
Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ada 68 kasus dengan 98 tersangka. Rincian, 94 orang laki-laki, 4 perempuan, 74 pengedar dan 24 pengguna.
Menurutnya, para pelaku lulusan pendidikan Sekolah Dasar (SD) 6 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 23 pelaku, Sekolah Menengah Atas (SMA) 68 orang dan Perguruan Tinggi (PT) 1 pelaku di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
“Selama satu bulan pertama, kami dapat mengungkap 27 kasus narkotika,” jelasnya.
Muhlis menyampaikan, pelaku tindak pidana narkotika didominasi terjadi di wilayah Pantai Utara (Pantura).
“Daerah selatan juga banyak peredarannya. Tetapi, kami terkadang mengalami kendala informan sehingga pengungkapan mengalami kesulitan,” katanya.(*)