SUMENEP, pekaaksara.com – Ribuan petani dan buruh tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima bantuan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Total penerima sebanyak 2.274 orang yang tersebar di 56 Desa 17 Kecamatan se Kabupaten Sumenep. Penyerahan diberikan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui simbolis di Balai Kecamatan Batang-batang, Rabu (20/12/2023).
Bupati Fauzi mengatakan, penerima manfaat bantuan ini merupakan warga yang berdentuhan langsung dengan pengolahan tembakau.
Dengan bantuan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tembakau tersebut dinilai sangat efektif untuk menjamin kesejahteraannya.
“Semoga memberikan kebermanfaatan bagi petani dan buruh tembakau,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi memaparkan bahwa, jaminan asuransi yang diberikan kepada petani dan buruh tembakau itu adalah kematian dan kecelakaan kerja.
Bantuan tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2023 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Per KPM (keluarga penerima manfaat) sebesar Rp16.800 perbulan dalam satu tahun. Kemudian dikalikan dengan jumlah penerima yang mencapai 2.274.
“Sekitar Rp200 juta lebih jumlah dana jaminan asuransi bagi buruh pabrik dan petani tembakau di wilayah daratan Sumenep,” paparnya.
Dia menjelaskan, jaminan asuransi tersebut tidak jauh berbeda dengan bantuan yang diberikan kepada Ojek online, pekerja bangunan, ibu rumah tangga dan pekerja rentan lainnya sebagaimana yang telah didaftrakan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo beberapa waktu lalu.
Jaminan kematian, nantinya bisa diklaim oleh ahli waris dengan berbetuk santunan. Jika ahli waris sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi S1 bisa dijadikan sebagai beasiswa hingga lulus.
Sedangkan penerima mengalami kecelakaan kerja maka bisa dikalim dengan biaya perawatan. Dan jika sampai cacat, juga bisa diklaim menjadi bantuan santunan.(*)