JAMBI, pekaaksara.com – Warga Provinsi Jambi benar-benar merasakan betul manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seperti yang dirasakan seorang warga Kelurahan Sijenjang, Kunia.
Pria berusia 33 Tahun itu mengaku bahwa, dengan program tersebut secara resmi menjadi pemilik sah atas tanah tempat rumah warisan keluarganya yang berdiri sejak 1977.
Sertifikat tanah diberikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kurnia mengaku belum mengetahui jika ada program PTSL yang sudah ada sejak 2017 lalu. Setelah mengetahui itu, dia langsung mendaftarkan tanahnya. Kini sudah keluar sertifikatnya.
“Kemarin Pak RT kasih info (PTSL) gratis. jadi saya ajukan. Ternyata proses termasuk persyaratannya mudah,” ungkap Kurnia.
Ia menyimpulkan kurang lebih waktu yang terpakai untuk seluruh proses pendaftaran tanah adalah satu bulan. Mulai dari menyiapkan administrasi, pengukuran, hingga terbitnya sertifikat tanah.
“Senang, sudah ada sertifikat. Lega, tidak punya beban,” ujar Kurnia bersama ibunya dengan penuh haru,” tukas Kurnia (*)