Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp2 M

Pekaaksara

Bondowoso
Penahanan mantan Kadis BSBK Bondowoso atas kasus korupsi proyek jalan

BONDOWOSO, pekaaksara.com – Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi atau BSBK Bondowoso, Munandar, diduga korupsi proyek jalan di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin hingga Rp2 miliar. Saat ini, Munandar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, Munandar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) ditetapkan tersangka.

“Tersangka Munandar korupsi proyek jalan tersebut pada Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kajari Bondowoso.

Kajari menambahkan, nilai proyek kontruksi tersebut sebesar Rp4 miliar lebih. Namun oleh kontraktor hanya dikerjakan Rp 2M.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menambahkan, pria yang akrab disapa Muna tersebut melakukan persekongkolan jahat bersama Kontraktor dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan sehingga mengalami kerugian negara.

“Kami juga menetapkan status tersangka pada 3 orang lainnya, yaitu M, penanggungjawab anggaran dan/atau PPK, ES, rekanan penyedia barang/jasa dan RM, pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner,” papar Dwi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI