Dua Narapidana Rutan Sumenep Bebas Usai Terima Remisi Kemerdekaan 2024

Pekaaksara

Rutan Sumenep
Penyerahan SK remisi umum kemerdekaan RI kepada Napi Rutan Sumenep di halaman kantor Bupati Sumenep (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Dua Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan bebas menjalani masa tahanan usai menerima SK Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keduanya adalah, berinisial HS perkara pencurian dengan besaran remisi 2 bulan dan AY besaran remisi 1 bulan perkara penganiayaan. Keduanya berjenis kelamin laki-laki.

“Mereka telah dinyatakan bisa kembali ke kampung halamannya masing-masing,” terang Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, Sabtu (17/8/2024).

Pada momentum ini, Rutan Sumenep memberikan remisi umum kepada sebanyak 183 narapidana. 181 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan. Besaran remisi yang diterimanya bermcam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai lamanya menjalani masa pidana.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana yang telah mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Sumenep.

Dia berpesan, agar bisa memanfaatkan kesempatan itu dengan benar guna memberikan motivasi dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Selamat bagi yang telah bebas, semoga menjadi insan yang baik di kampung halamannya,” ujarnya.

Dan bagi yang belum menerima, jangan berkecil hati. Sebab, lanjut Ridwan, masih banyak kesempatan untuk bisa mengurangi masa pidana melalui remisi. Tentu, dibuktikan dengan kelakuan baik serta keatifan dalam mengikuti berbagai program pembinaan di Rutan Sumenep.

“Masih banyak waktu untuk mendapatkannya, tetapi itu, harus lebih baik,” tukasnya.

Diketahui, SK remisi kemerdekaan RI 2024 kepada narapidana Rutan Sumenep diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Dewi Khalifah di halaman Kantor Bupati Sumenep usai melaksanakan upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI