Kepala Diskoperindag Sumenep: Sanksi bagi Pabrik dan Petani Tembakau Jika Melanggar Hal Ini

Pekaaksara

Sumenep
Tim Pemkab Sumenep monitoring pabrik tembakau di Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memasuki musim panen tembakau tahun 2024. Sudah waktunya para petani tembakau merasakan hasil yang baik di musim ini.

Untuk mencapai itu semua, perlu keterlibatan seluruh pihak, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab), diantaranya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumenep serta dinas terkait.

Diketahui bahwa, Pemkab Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, banyak point yang diatur dalam Perbub tersebut demi kesejahteraan masyarakat Sumenep terutama petani tembakau. Seperti terkait ketentuan pembeli, poster (sampel), potongan tikar, timbangan dan harga itu sendiri.

Ramli menjelaskan, ketentuan pembeli atau pabrik tembakau harus mengantongi izin serta wajib menyertakan harga di masing-masing gudang. Apabila tidak menyesuaikan dengan harga bisa saja disanksi.

“Misalnya pabrikan bermain menurunkan harga pembelian tembakau, maka bisa ditutup itu gudang setelah mendapatkan peringatan dari pihak terkait ,” kata Ramli.

Terkait bungkus tembakau, paling tinggi 3,5 kilogram dan tidak boleh berlebihan sehingga berdampak terhadap berat itu sendiri. Sudah jelas merugikan satu pihak akan hal itu. “Jadi, jangan berlebihan untuk terlihat berat timbangannya demi harga tinggi, karena ketika kedapatan curang maka bisa disanksi juga,” tegasnya.

“Kedua belah pihak (pembeli dan penjual.red) harus ada kesepakatan. Bila tidak sama-sama sepakat, tidak mendapat potongan apapun dengan dalih rugi dan semacamnya,” jelasnya.

Begitu juga dengan poster atau sampel tembakau. Apabila sama-sama cocok, maka wajib ditimbang dan dibeli oleh pembeli itu. Apabila tidak cocok, maka pembeli bisa menolak dan poster tersebut dikembalikan kepada pemilik.

“Terkadang sampel tembakau dengan isinya tidak sama. Maka, pembeli bisa menolak itu. Penjual yang ditemukan curang juga bisa disanksi,” ujarnya.

Selanjutnya terkait harga, naik belasan persen dibanding tahun 2023. Jenis tembakau gunung tembus Rp66.983 per kilogram pada tahun 2024 naik sekitar 17,14 persen dibanding 2023 yang mencapai Rp55.500 per kilogram.

Tembakau tegal menjadi Rp61.604 naik 23,71 persen dibanding 2023 yang mencapai Rp47.000. Sementara tembakau sawah Rp46.142 naik 13,31 persen dibanding 2023 yakni Rp40.000 per kilogram.

Ramli menekankan kepada masyarakat untuk bersama-sama satu niatan dalam hal itu. Karena Perbup Sumenep itu sangat memiliki kelebihan sendiri dan tidak ada di daerah lain.

Semua itu diatur sebagai bentuk kepedulian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk menjamin kesejahteraan petani tembakau Sumenep sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara maksimal.

Disamping itu juga, petani diharapkan menjaga kualitas tembakaunya. Saat disimpan, harus benar-benar matang dan bagus sampai dibungkus. Ketika itu dilakukan dengan baik, maka harga tidak menghianati hasil.

Ramli menegaskan, apabila pembeli tembakau tidak menerapkan itu apalagi ada kecurangan, segera laporkan ke Diskoperindag Sumenep. Begitupun sebaliknya, petani bisa dilaporkan juga apabila melakukan kecurangan seperti menambah berat timbangan yang dicampur dengan bahan lain misalnya.

Tambahan informasi, berdasarkan data DKPP Sumenep, areal tanam tembakau tahun 2024 mencapai 21.000 hektare lebih. Namun, yang bisa ditanami sebanyak 14.000 hektare dengan berbagai banyak faktor. Diantaranya, kurangnya ketersediaan air yang diakibatkan fenomena Elnino atau kemarau panjang.

Petani diminta untuk mempergunakan keterdiaan air dengan sebaik mungkin demi memperluas areal tanam di kota keris serta meningkatkan kualitas tembakau (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI