KABUPATEN BEKASI, pekaaksara.com – Menteri AHY mengumumkan dua kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp183,56 miliar.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada 15 Oktober 2024, Menteri AHY menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan lima tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli, dengan potensi kerugian sebesar Rp4,07 miliar.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka yang menduplikasi 39 sertifikat hak milik, menyelamatkan kerugian senilai Rp179,49 miliar, yang mencakup kerugian riil, fiskal, dan potensi terkait proyek jalan tol Cibitung-Cilincing.
“Kasus-kasus tersebut sangat meresahkan. Kita harus tuntaskan bersama-sama agar tidak terjadi kembali hal serupa,” tegasnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Tim Satgas Anti-Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dalam mengungkap kejahatan ini.(*)