SUMENEP, pekaaksara.com – Usulan yang diajukan oleh Nia Kurnia, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sumenep, Madura, telah resmi dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Usulan ini menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan di Kabupaten Sumenep. Proses ini dibacakan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di Aula DPRD Sumenep.
Nia Kurnia menegaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang kerap terjadi di Sumenep.
Untuk itu, diperlukan regulasi yang tepat guna melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan.
“Sebagai langkah preventif dan protektif, Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT yang lebih efektif di Sumenep,” ungkap Nia Kurnia Fauzi kepada pekaaksara.com.
Ia mengilustrasikan contoh nyata, seperti kasus seorang ibu rumah tangga di Sumenep berinisial NS (27), warga Kecamatan Lenteng, yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya, AR (28), warga Batang-batang.
Kekerasan yang dialami NS bukanlah kejadian pertama, melainkan sudah berulang kali. Meski demikian, ia tetap bersabar menghadapinya. Namun, setelah beberapa waktu, kekerasan tersebut berlanjut dan akhirnya mengakibatkan kematian korban.
Dalam kasus ini, Raperda yang diusulkan oleh Nia Kurnia Fauzi diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada korban KDRT seperti NS.
Raperda inii, lanjut Nia, akan memudahkan akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum dan layanan psikologis yang dibutuhkan.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di wilayah kita. Raperda ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi rumah tangga, agar KDRT bisa diminimalisir,” tegas Nia (*)