SUMENEP, pekaaksara.com – Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep, Madura, mengamankan 271 botol arak bali merk Barong pada Sabtu (8/3/2025) siang, yang disita dari seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
Operasi ini dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan DA tengah menyimpan botol-botol miras tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Sumenep.
“Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Operasi ini melibatkan beberapa personel Sat Samapta, termasuk Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, Aipda Tofan Akbar, dan anggota lainnya. Proses pengamanan berlangsung lancar dan situasi tetap kondusif.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep (*)