Begini Alasan Polres Terapkan UU Darurat Terhadap Tersangka Penyelundupan Pupuk di Sumenep

Pekaaksara

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko

pekaaksara.com, Sumenep – Polres membeberkan alasan menerapkan Undang-undang darurat terhadap tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura.

“Dalam UU Darurat itu terdapat klausul-klausul yang mengatur terkait masalah tindak pidana ekonomi, yang terbagi dalam hal perindustrian dan perdagangan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (7/4).

Salah satunya, mengatur tentang penyelundupan barang-barang yang berada dalam pengawasan pemerintah, termasuk juga pupuk bersubsidi. Pihaknya mengnaku telah mencari pasal atau UU yang paling mendekati, masuknya memang ke UU Darurat.

Polres tidak tidak menggunakan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai norma yang disanksikan bagi tersangka karena, kata Edo, setelah melakukan diskusi dengan tim penyidik, lalu ditemukan bahwa dalam UU tersebut mengatur jika pelaku akan dikenai pasal terkait, apabila yang bersangkutan memiliki badan usaha.

“Kita tanyakan ke Dinas Pertanian, apakah orang ini punya badan usaha. Ternyata tidak, dia menjalankannya perorangan. Dalam klausul pasal itu yang dikenakan yang berbadan usaha,” kata Edo

Meski membutuhkan waktu yang panjang, namun pihak kepolisian tetap akan berkomitmen untuk mengusut seluruh jaringan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.

“Kami tetap melakukan pendalaman kasus ini, secara bertahap,” tandasnya

Sebelumnya, keputusan Polres Sumenep menggunakan UU Darurat bagi tersangka kasus mafia pupuk bersubsidi, sempat menuai kritikan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga pakar hukum (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI