pekaaksara

Hingga April 2025, Ratusan Juta Bidang Tanah di Indonesia Terdaftar dan Bersertifikat Elektronik

Pekaaksara

Tanah
Dok. Menteri Nusron Wahid di Padang

PADANG, pekaaksara.com — Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. Hingga April 2025, tercatat sebanyak 121.728.816 bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar.

Dari jumlah tersebut, 95.944.121 bidang telah bersertifikat, dan seluruhnya telah menggunakan format digital atau sertifikat elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut Sumatera Barat sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan budaya dan sistem kepemilikan tanah ulayat yang kuat.

“Di Sumbar, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan total luas sekitar 300 ribu hektare,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Sebagai wujud konkret pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Nusron menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh.

Selain itu, turut diserahkan pula lima Sertifikat Hak Pakai atas tanah HPL kepada perorangan, serta lima sertifikat wakaf.

“Pemberian sertifikat dalam bentuk elektronik ini merupakan langkah maju dalam reformasi digital pertanahan. Ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak tanah adat,” tambah Menteri Nusron.

Langkah ini disambut baik oleh masyarakat adat sebagai simbol pengakuan dan perlindungan atas hak kolektif mereka dalam sistem hukum nasional yang semakin modern (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI