pekaaksara.com, Sumenep – Tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4)
Tak hanya tersangka, namun polisi juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan oknum tidak bertanggungjawab tersebut, ke Kejari Sumenep.
“Saat ini ketiga tersangka pupuk bersubsisidi itu ada di Kejari Sumenep untuk mengikuti tahap sepanjutnya yakni sidang penuntutan,” terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko
Penyerahan ketiga tersangka inisial W, H dan IH karena telah P21 alias dinyatakan lengkap.
Kemudian, pada tahap ke dua akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Tadi sudah liat sendiri kan, tiga orang tersangka sudah kami serahkan dan limpahkan ke Kejari,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sumenep, dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.
Meski butuh waktu yang tidak sebentar, namun ia memastikan, bahwa kasus mafia pupuk bersubsidi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang ada di dalamnya dapat diciduk tuntas.
“Ini butuh waktu, namanya juga penyelidikan. Tidak bisa asal tangkap, kamu butuh bukti yang kongkret,” katanya (*)