SUMENEP, pekaaksara.com — Polsek Pasongsongan diduga kuat abai dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Campaka berinisial M.
Akibatnya, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru leluasa melarikan diri tanpa tindakan berarti dari aparat.
Kelima pelaku, yakni AG, JEF, WA, NAF, dan AD, seluruhnya warga Desa Lebeng Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep sejak 18 September 2025. Namun hingga kini, tak satu pun berhasil diamankan.
Pemanggilan kedua pada 25 September pun mereka abaikan.
Direktur Law Justise Fighter, Tolak Amir, menilai ini sebagai bentuk kelalaian fatal dari Polsek Pasongsongan.
“Ini kelalaian nyata. Pengeroyokan adalah tindak pidana serius dengan ancaman di atas lima tahun. Kenapa tidak langsung ditahan sejak awal?” tegasnya, Minggu (12/10/25).
Amir mengacu pada Pasal 170 KUHP dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang dengan tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan jika ada potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Semua unsur itu sudah terpenuhi. Tapi Polsek malah membiarkan. Sekarang lihat sendiri, para pelaku kabur dan tak tersentuh hukum,” kritiknya pedas.
Amir pun mendesak Polres Sumenep untuk segera merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima tersangka tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran. Hukum kita dipermainkan,” pungkasnya (*)