SURABAYA, pekaaksara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Asas penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, hasil dari pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa (14/10/25) dilansir dari ANTARA.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2025. Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RP (Koordinator Kabupaten BSPS), serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima dan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memotong dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai “komitmen fee”, serta memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,32 miliar. Saat ini, penghitungan pasti kerugian negara masih dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025 (*)