DPRD Sumenep Siap Kawal Hak Pekerja, Pastikan Perusahaan Bayar THR Jelang Idulfitri

pekaaksara.com

Sumenep
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samieoddin

SUMENEP, pekaaksara.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, para pekerja memiliki hak untuk menyampaikan keluhan apabila terjadi permasalahan terkait hak-hak mereka. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari telepon, surat resmi, hingga datang langsung ke kantor DPRD untuk melakukan audiensi.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, maupun audiensi langsung ke kantor, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” kata Sami’oeddin, Kamis (12/3/26).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dibahas bersama dinas terkait. DPRD juga dapat memanggil pihak perusahaan serta perwakilan pekerja untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Terkait wacana pembentukan posko pengaduan bagi pekerja, Sami’oeddin menilai langkah tersebut bisa dilakukan apabila memang diperlukan. Namun selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait masih berjalan efektif, pembentukan posko dinilai belum menjadi prioritas.

“Kalau memang dibutuhkan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika permasalahan bisa diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membuat posko,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau para pekerja di Sumenep untuk tidak ragu melapor apabila menemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi oleh dinas terkait (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI