SUMENEP, pekaaksara.com – Kabar menggembirakan datang bagi para pecinta wisata pantai. Pantai Slopeng kini menerapkan tarif tiket masuk yang resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Kebijakan ini memberikan kepastian harga sekaligus kenyamanan bagi para wisatawan yang ingin menikmati keindahan pantai tanpa khawatir adanya pungutan di luar aturan.
Berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2025 revisi terhadap Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah, tarif tiket masuk telah ditetapkan dengan rinci. Untuk hari biasa, pengunjung hanya dikenakan biaya Rp15.000. Sementara itu, pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, tarifnya sebesar Rp20.000.
Adapun saat hari libur besar atau musim liburan nasional, harga tiket maksimal ditetapkan sebesar Rp25.000.
Penetapan tarif ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pengelolaan wisata yang profesional dan akuntabel. Selain itu, kebijakan tersebut juga memastikan bahwa seluruh pengunjung mendapatkan pelayanan yang setara dengan harga yang dibayarkan.
Dengan harga yang tetap terjangkau, pengunjung sudah dapat menikmati panorama pantai yang indah, udara segar, serta berbagai fasilitas penunjang yang semakin berkembang.
“Mulai dari area parkir yang luas, tempat duduk santai, hingga wahana permainan, semuanya disiapkan untuk menunjang kenyamanan wisatawan,” ujar pengelola Wisata Pantai Slopeng, Eek, Minggu (29/3/26).
Pantai Slopeng pun semakin menegaskan diri sebagai destinasi wisata yang tidak hanya indah, tetapi juga tertata dan ramah bagi semua kalangan (*)


