SUMENEP, pekaaksara.com – Upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat terus dilakukan pemerintah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pada tahun 2026, Kabupaten Sumenep kembali dipercaya menerima alokasi bantuan sebanyak 500 unit rumah.
Namun, yang menarik, pelaksanaan program tahun ini hadir dengan perubahan signifikan. Pemerintah pusat kini menerapkan sistem pengawasan baru yang melibatkan pemerintah daerah secara lebih aktif dan menyeluruh.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pola baru ini menjadi langkah maju dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas program.
“Dengan sistem pengawasan terintegrasi ini, kami optimistis pelaksanaan BSPS akan lebih baik dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih luas, termasuk dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan hingga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sumenep juga akan membentuk tim pengawas khusus serta mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 juta untuk mendukung kegiatan tersebut.
Menurut Fauzi, perubahan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan program sebelumnya, di mana keterbatasan kewenangan daerah sering menjadi kendala dalam pengawasan.
“Sekarang kami punya ruang untuk bertindak lebih jauh, sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkimhub Sumenep, Dzulkarnain menegaskan bahwa, Pemkab Sumenep akan membentuk tim pengawas serta mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 juta guna mendukung pelaksanaan pengawasan program BSPS.
“Kewenangan ini sudah diatur dalam surat resmi dari kementerian. Ini memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya (*)



