Kabar Baik! Menteri Nusron Wahid Pangkas Waktu Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Pekaaksara

1 Agu 2026

pekaaksara.com, SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan pemangkasan standar waktu pelayanan pertanahan. Kebijakan ini mencakup percepatan prosedur pengukuran tanah serta pengurusan peralihan hak atas tanah demi memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan langsung terobosan tersebut saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/7/2026). Sebagai langkah awal, pemerintah bakal menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal secara serentak di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Masa Tunggu Pengukuran Maksimal 7 Hari

Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan akan langsung mendapatkan kepastian tanggal petugas datang ke lokasi. Masa tunggu pengukuran dibatasi paling lama tujuh hari kerja.

Pemerintah menerapkan prinsip first in, first out—pemohon yang mendaftar lebih awal akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu. Setelah proses pengukuran di lapangan selesai, pemprosesan Peta Bidang Tanah (PBT) membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.

Dengan demikian, total durasi sejak pendaftaran awal hingga PBT terbit kini hanya memakan waktu paling lambat 12 hari. Bagi masyarakat yang membutuhkan proses lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan opsi layanan premium sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Prinsipnya harus ada kepastian kapan tanah diukur. Gunakan pendekatan first in, first out. Yang datang duluan, kita ukur duluan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari,” tegas Nusron Wahid.

Peralihan Hak Tanah Rampung dalam 10 Hari Kerja

Tak hanya pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga memangkas durasi pengurusan Peralihan Hak menjadi maksimal 10 hari kerja. Hitungan ini berlaku tepat setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.

Skema alur layanan baru untuk Peralihan Hak dirancang dengan tahapan berikut:

  • Verifikasi BPHTB: Penyelesaian maksimal 3 hari kerja.
  • Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Proses di PPAT selesai dalam 2 hari kerja.
  • Pengurusan Syarat & Pembayaran PNBP: Pemenuhan berkas serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) oleh pemohon rampung dalam 5 hari kerja.

Guna mengatasi hambatan verifikasi BPHTB di tingkat daerah, Kementerian ATR/BPN berencana menerbitkan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diteruskan dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah setempat untuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Instruksi Tegas: Permudah Layanan Masyarakat

Nusron menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital dan percepatan layanan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran pegawai pertanahan di daerah.

“Transformasi layanan adalah prioritas utama. Kata kuncinya cuma satu: permudah layanan untuk masyarakat, jangan pernah dipersulit,” pungkasnya.

Kegiatan pengarahan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Sri Pranoto; serta Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto bersama jajaran terkait.

[social_share_icon]


Author Image

Author

Pekaaksara

Tinggalkan komentar

 

PASANG IKLAN DI SINI