Disperkimhub Sumenep Jelaskan Aturan Baru Bedah Rumah RTLH 2026

pekaaksara.com

14 Agu 2026

Sumenep
Petugas Disperkimhub Sumenep saat Sosdes RTLH

SUMENEP, pekaaksara.com — Kabar baik bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni namun terkendala status kepemilikan lahan.

Melalui ketentuan terbaru, masyarakat tidak harus memiliki tanah sendiri untuk dapat diusulkan sebagai penerima bantuan bedah rumah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Dzulkarnain, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, termasuk perubahan program dari sebelumnya dikenal sebagai BSPS menjadi program bedah rumah.

Salah satu perubahan tersebut berupa kemudahan persyaratan bagi calon penerima bantuan, terutama berkaitan dengan status rumah dan lahan.

“Tidak harus rumah itu berdiri di atas lahan sendiri. Yang penting rumah tersebut merupakan satu-satunya rumah yang ditempati dan memenuhi kriteria yang ditentukan,” jelas Dzulkarnain, Jumat (14/8/26).

Ia menambahkan, aturan tersebut juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang menempati rumah bukan miliknya. Rumah yang tidak layak huni tetap dapat diusulkan selama telah ditempati oleh calon penerima minimal satu tahun.

Sementara bagi rumah yang berdiri di atas tanah milik orang lain, calon penerima wajib melengkapi surat pernyataan penguasaan tanah.

Surat tersebut ditandatangani oleh calon penerima, kemudian diketahui oleh lurah atau kepala desa serta pemilik tanah.

Menurut Dzulkarnain, adanya kemudahan tersebut diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, khususnya warga yang selama ini terkendala persoalan kepemilikan lahan.

“Ini merupakan salah satu bentuk relaksasi dalam persyaratan. Namun tentu seluruh ketentuan tetap harus dipenuhi dan melalui proses verifikasi,” tegasnya.

Disperkimhub Sumenep juga terus melakukan sosialisasi di tingkat desa agar masyarakat memahami perubahan ketentuan tersebut. Dengan demikian, warga yang memenuhi kriteria dapat mengikuti proses pengusulan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Program bedah rumah diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi hunian masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas tempat tinggal agar lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar