JAKARTA, pekaaksara.com – Masyarakat mulai merasakan kemudahan dan kepastian waktu melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut telah diuji coba sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). PERINTIS 10 Hari memberikan batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan proses, yakni maksimal 3 hari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), 2 hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 hari di Kantah.
Salah satu masyarakat yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Imam, penerima kuasa yang tengah mengurus proses balik nama sertipikat di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa melakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Sebagai staf PPAT, Imam menjelaskan bahwa proses dimulai dengan pengecekan bidang tanah. Setelah data dinyatakan sesuai, pembeli dan penjual memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, layanan PERINTIS 10 Hari juga didukung loket khusus untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan Peralihan Hak Terintegrasi.
Layanan tersebut mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dalam layanan PERINTIS. Pemohon harus membawa dokumen yang telah dilengkapi, termasuk Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta dokumen pendukung lainnya.
“Sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini juga cukup tinggi. Sejak diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, loket khusus PERINTIS menerima ratusan berkas setiap harinya.
“Per Senin lalu bisa total 165 berkas. Hari Rabu 120 berkas, dan Kamis juga rata-rata ratusan,” pungkasnya (*)
