Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

pekaaksara.com

2 Sep 2026

agraria
Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan

JAKARTA, pekaaksara.com — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/26).

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan komisi DPR RI.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi bagian penting untuk merumuskan kebijakan Reforma Agraria yang mampu menjawab berbagai persoalan, mulai dari kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam forum tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU, antara lain terkait tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta penataan aset dan penataan akses.

Menurutnya, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Masyarakat yang memperoleh tanah tidak cukup hanya mendapatkan kepastian hukum atas asetnya, tetapi juga perlu memperoleh akses yang mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Selain itu, Ossy meminta agar penyelesaian konflik agraria mendapat pengaturan yang lebih jelas dalam RUU tersebut. Tidak hanya menyangkut prinsip penyelesaian, tetapi juga perlu memuat tipologi konflik serta mekanisme penyelesaiannya secara terukur.

Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Jika RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Ossy perlu terdapat kejelasan mengenai hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan antarinstansi.

Begitu pula dengan mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran. Seluruh aspek tersebut dinilai perlu memiliki landasan yang jelas agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Ossy menilai kejelasan kelembagaan dan kewenangan menjadi semakin penting karena Reforma Agraria merupakan agenda lintas sektor yang berkaitan erat dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.

Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan perlu diperkuat untuk menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam implementasi Reforma Agraria.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan penyusunan RUU, khususnya untuk memastikan adanya integrasi kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar