Menteri Nusron Ungkap Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

pekaaksara.com

23 Sep 2026

menteri nusron
Menteri Nusron saat Rapat Paripurna di Jakarta

JAKARTA, pekaaksara.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan skema pembagian peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menangani persoalan dan konflik agraria di Indonesia.

BRAN atau LPRA nantinya dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.

Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya berperan menyiapkan bahan dan proses administrasi pertanahan sebelum persoalan tertentu ditangani oleh BRAN atau LPRA.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron, Rabu (23/9/26).

Menurut Nusron, simulasi pembagian tugas tersebut juga akan menentukan fungsi maupun direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya perlu disesuaikan dengan keberadaan badan atau lembaga baru.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak seluruh persoalan mediasi agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. Pembagian kewenangan akan disesuaikan dengan karakter persoalan, termasuk membedakan antara sengketa dan konflik.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, persoalan yang bersifat individual, seperti konflik antara satu individu dengan individu lainnya, kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

Sementara itu, persoalan agraria yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Barang Milik Negara (BMN), berpotensi menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian melalui BRAN atau LPRA.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” jelasnya.

RUU Reforma Agraria Disetujui untuk Disahkan

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Proses tersebut mencakup rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Setelah melalui pembahasan tingkat I, RUU tersebut akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/26).

Pengesahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam membangun kerangka kelembagaan dan mekanisme reforma agraria, termasuk dalam penataan peran pemerintah dalam menangani berbagai persoalan agraria di Indonesia (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar