SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi memperketat dan menata ulang mekanisme pembentukan produk hukum daerah guna meningkatkan kualitas serta akuntabilitas regulasi.
Langkah strategis ini ditempuh melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/3/013/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.
Melalui aturan baru ini, Pemkab Sumenep melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap tahapan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Penyesuaian prosedur ini bertujuan memastikan kesesuaian materi muatan regulasi dengan kewenangan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan proses pembentukan hukum yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pengetatan Sejak Tahap Perencanaan hingga Pencermatan
Dalam aturan baru ini, penguatan dilakukan sejak tahap perencanaan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa diwajibkan menyampaikan usulan judul rancangan Perda maupun Perbup kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Usulan tersebut harus disertai penjelasan tertulis yang memuat pokok pikiran, materi muatan, serta urgensi pembentukan regulasi.
Selanjutnya, pada tahapan pencermatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama OPD pemrakarsa akan membedah rancangan regulasi secara mendalam.
Hasil pencermatan ini wajib ditandatangani bersama oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala OPD pemrakarsa sesuai dengan jenis serta inisiatif rancangan regulasi.
Kewajiban Konsultasi Substantif dan Fasilitasi Provinsi
Sebelum melangkah lebih jauh dalam penyusunan, OPD maupun DPRD Kabupaten Sumenep diarahkan untuk melakukan konsultasi substantif terlebih dahulu kepada perangkat daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi materi terkait.
Langkah ini krusial untuk memperoleh masukan, penguatan, dan penegasan terkait batas kewenangan daerah.
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa seluruh rancangan produk hukum daerah wajib melewati tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan kelengkapan dokumen yang ketat:
Persyaratan Fasilitasi Rancangan Perda: Meliputi surat permohonan fasilitasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati, Program Pembentukan Perda (Propemperda), hasil pencermatan, hasil pembicaraan tingkat I, surat selesai pengharmonisasian dan analisis konsepsi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, hasil konsultasi substantif tertulis, draf rancangan Perda berparaf koordinasi, serta matriks rancangan Perda.
Persyaratan Fasilitasi Rancangan Perbup:
Meliputi surat permohonan fasilitasi, dokumen perencanaan pembentukan Perbup, surat selesai pengharmonisasian dan analisis konsepsi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, hasil konsultasi substantif tertulis, hasil pencermatan, draf rancangan Perbup berparaf koordinasi, serta matriks rancangan Perbup.
Melalui penguatan berlapis ini, Pemkab Sumenep menargetkan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan lebih terarah dan selaras dengan koridor hukum nasional, sekaligus meminimalkan potensi cacat prosedur maupun tumpang tindih aturan sejak tahap penyusunan hingga penetapan (*)

