Usai Gencar Tolak Reklamasi Laut, Empat Warga Sumenep Dipolisikan

Pekaaksara

Usai Gencar Tolak Reklame Laut, Empat Warga Sumenep Dipolisikan (istimewa)

pekaaksara.com, Sumenep – Empat warga Sumenep dipolisikan investor atau pengusaha usai gencar melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai Desa setempat.

Empat orang itu adalah Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi. Keempatnya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih , Kecamatan Gapura.

Laporan yang dilayangkan pihak investor atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator. Keempatnya akan dipanggil besok, Senin (8/5) untuk dimintai keterangan secara bergilir. Surat pemanggilan Nomor : K/532/V/2023 Satreskrim.

“Benar (surat panggilan, red). Masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasubag Humas Polres AKP Widiarti, Minggu (7/5).

Widi belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep itu. Namun menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduaan masyarakat,” jelasnya.

Dalam surat panggilan tersebut, juga tertuang pelapor atas nama H Masudura Yuhedi Warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

Ia menyampaikan laporan pengaduaannya ke Polres Sumenep secara tertulis tertanggal 16 April 2023 atas dugaan panyanderaan ponton beserta excavator yang disewanya kepada H. Bunasra.

Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengakui jika beberapa warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.

“Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” katanya.

Pihak memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Warga akan menyampaikan secara detil mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.

”Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas Mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023). Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab  beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.

Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun Pemerintah Desa beserta penggarap ngotot mereklamasi Pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.

Warga menilai Pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI