pekaaksara.com, Sumenep – Kepala Desa Gersik Putih Mohab, penggarap tambak garam Masdura Yuhedi dan pemilik SHM diatas pantai resmi dipolisikan warga yang mengatasnamakan Gema Aksi. Laporan itu atas dugaan pengrusakan kawasan lindung di wilayah setempat.
Laporan sesuai Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023.
Penasehat hukum Gema Aksi Marlaf Sucipto menjelaskan, langkah itu diambil untuk menyeimbangkan laporan yang sempat dilayangkan penggarap tambak garam Masdura Yuhedi terhadap beberapa kliennya dengan dugaan penyanderaan ponton dan excavator.
Peristiwa tersebut pada 14 April 2023 saat pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut.
“Jadi langkah hukum ini diambil untuk mengimbangi langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak pro reklamasi,” ujar Marlaf, Kamis (1/6).
Menurut Marlaf, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a.
Dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033. (*)