Tingkatkan Kompetensi, DPMPTSP dan Naker Sumenep Gandeng Masyarakat Umum Bekali Pengetahun

Pekaaksara

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi saat memberikan kartu BPJS kepada peserta pelatihan (Foto:pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar pelatihan berdasarkan potensi yang dimiliki masyarakat di Sumenep.

Pelatihan bagi masyarakat itu ada tiga unsur. Teknik Informatika, Multimedia dan Desain Grafis.  Kegiatan berlangsung di Aula Pondok Pesantren Nurul Islam, Karangcempaka, Bluto, Sumenep, Selasa (13/06/2023).

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep Abd. Rahman Riadi memaparkan, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahun, keterampilan teknis dan sikap kerja agar tumbuh dan berkembang secara mandiri.

Kemudian, mencetak tenaga kerja baru dalam mengurangi angka pengangguran serta mewujudkan peningkatan pendapatan ekonomi bagi keluarga.

Pelatihan tersebut dibagi tiga gelombang.  Gelombang I dimulai dari tanggal 13 Juni – 20 Juli 2023 untuk bidang Multimedia.

Untuk desain grafis yang merupakan gelombang ke 2, akan dilaksanakan pada Juli 2023 dibidang desain grafis.

Sedangkan gelombang 3 adalah Teknik Informatika yang akan diselenggarakan pada bulan September 2023 mendatang.

“Jumlah jam pelajaran sebanyak 224 jam per bidang atau paket,” jelas Rahman sapaan akrabnya.

Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan tiga bidang ada sebanyak 48 orang. Rinciannya, teknik informatika 16 orang, multimedia 16 orang dan 16 orang desain grafis.

DPMPTSP dan Naker Sumenep tidak hanya hadir dengan memberikan pelatihan saja. Melainkan, masyarakat yang mengikuti pelatihan dari semua bidang langsung didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini harapan Bupati Achmad Fauzi dalam mensejahterakan masyarakatnya,” ungkapnya.

Rahman memaparkan, dasar hukum dilksanakannya pelatihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2006 tebtang sistem patihan kerja nasional, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD tahun 2023.

Dikuatkan dengan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang penjabaran APBD tahun 2023 dan DPPA/A.1/2.07.18.3.32.01.0000/001 ter tanggal 2 Januari 2023 terkait program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja pada kegiatan pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.

“Kedepan, kita akan terus berupaya memberikan pelatihan lainnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki masyarakat. Misalnya, bengkel dan lainnya,” katanya.

Sementara Pengasuh Ponpes Nurul Islam Karangcempaka, Bluto KH. Ilyas Siraj mendukung atas kegiatan baik ini. Pihaknya menilai, dengan pelatihan yang dilakukan Pemkab Sumenep itu akan membawa dampak positif ditengah masyarakat Sumenep guna peningkatan ekonomi.

Menurutnya, Pemkab tidak main-main dalam urusan kesejahteraan masyarakat. Terbukti dengan kegiatan pelatihan tersebut akan melahirkan tenaga kerja yang terampil.

“Ini sangat bagus karena mental kompetitif yang terus terbangun sejak awal,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI