Gedung Baru DPRD Sumenep Usung Konsep Go Green

Pekaaksara

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melihat denah pemangunan gedung baru DPRD Sumenep (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusung konsep Go Green. Bangunan baru tersebut berlokasi di Jalan Raya Trunojoyo, Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Proyek pembangunan yang menghabiskan dana Rp100.93.000.000 lebih tersebut diresmikan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, didampingi Ketua DPRD Abd. Hamid Ali Munir, Sekda Edy Rasiyadi, Kadis PUTR Eri Susanto, Dandim 0827 Letkol Donny Czi Pramudya. Juga Wakil Pimpinan DPRD setempat beserta dari pemenang tander PP Urban dan perusahaan pengawasan Yodya Karya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, konsep go green itu merupakan masukan dirinya yang menyesuaikan dengan kondisi karakteristik anggota DPRD setempat yang mayoritas perokok.

“Kalau tidak merokok, teman-teman anggota DPRD inovasinya gak keluar. Dan ini merupakan harapan kita bangunan yang mengusung konsep go green pertama di Madura,” katanya.

Selain mengusung konsep Go Green, gedung baru wakil rakyat itu juga ada simbol-simbol bangunan kuno khas daerah Kabupaten Sumenep. Hal itu kata Fauzi, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, proses pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari rancangan anngaran belanja (RAB) dan sacamnya. “Proses pembangunan gedung baru ini kan dijadwalkan 420 hari kalender. Namun, cepat lebih baik,” harapnya.

Dari segi tempat, memang sudah ada sejak lama. Pembebasan lahannya sudah dilakukan sejak 2016-2017 lalu. “Saat ini kita realisasikan sesuai curhatan anggota DPRD Sumenep,” jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan pembangunan gedung baru itu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kemudian adanya nota kesepakatan bersama antara Buapati Sumenep dengan DPRD Nomor 415.4/10177/435.023/2022 dan 415.4/20/435.050/2022 tentang pelaksanaan kegiatan pelaksnaana kegiatan pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD Sumenep.

Juga SK Bupati Sumenep Nomor 188/95/Kep/435.013/2023 tentang penetapan pekerjaan kontruksi rancang dan bangun gedung DPRD Sumenep tahun anggaran 2023-2024.

Dan surat perjanjian Nomor 600.1.15.2/190/KTR/435.108.4/2023 tentang paket belanja modal bangunan gedung kantor kontruksi DPRD Sumenep tahun anggaran 2023-2024.

“Pelaksana kegiatan pembangunan ini adalah PT PP Urban yang kontraknya sudah di tanda tangani pada 4 Agustus 2023 kemarin,” paparnya.

Direktur PT PP Urban Adian memaparkan, bangunan baru itu menggunakan konsep desain and bluid dimana scope pekerjaannya melingkungi struktur, arsitektur, lanskip pada lahan seluas 9.776 meter persegi.

“Kelebihan bangunan ini menyesuaikan dengan gedung hijau, tipe fasat atap joglo sesuai ciri khas Kabupaten Sumenep,” paparnya.

Pihaknya mengungkapkan dalam pelaksanaan akan dilakukan secara terbuka dan profesional berdasarkan Good Government.

Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir menambahkan, peletakan batu pertama gedung baru ini bertepatan dengan tanggal dilantiknya sebagai anggota dewan yang dilakukan pada 21 Agustus 2019 lalu.

“Jadi, sekarang ulang tahun ke 4. Ini merupakan bentuk komitmen Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo kepada kami (Anggota DPRD. red) yang telah mewujudkan apa yang menjadi keresahan kami. Gedung lama yang kita tempati sudah tidak layak,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI