Pemkab Sumenep Gencarkan Penyelesaian PPTPKH

Pekaaksara

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep Yayak Nur Wahyudi

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggencarkan Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan atau yang disingkat PPTPKH. Saat ini, telah memasuki tahap penyelesaian ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau (Kemen LHK).

Berdasarkan data terakhir dan hasil rapat koordinasi Tim PPTPKH Kabupaten Sumenep, usulan permohonan  terdiri dari 28 desa di 9 kecamatan, 2 instansi dan 1 Badan Sosial/Keagamaan dengan jumlah luasan sekitar 123 hektare.

Jumlah usulan PPTPKH tersebut didapatkan setelah dilakukan berbagai tahapan kegiatan, mulai dari sosialisasi tingkat Kabupaten, kecamatan, sampai desa, oleh digitasi bidang dan verifikasi lapangan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep  Yayak Nurwahyudi, melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan mengatakan, penataan kawasan hutan gencar dilakukan karena memiliki output yang positif bagi para stakeholder terutama dari segi kepastian legalitas untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum, sosial beririsan atau pun yang berada dengan Kawasan Hutan. Juga sebagai salah satu bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani”.

Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep seluas 86 hektare berdasarkan Peta Indikatif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi dimaksud tersebar di 9 Kecamatan di 23 Desa.

Kecamatan-kecamatan tersebut diantaranya Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa, Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“PPTPKH merupakan salah satu Program Strategis Nasioan (PSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan agar kegiatan-kegiatan lain (Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial) yang beririsan dengan Kawasan Hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya,” terangnya, Kamis (14/09/2023).

Lebih jauh Heri mengungkapkan, PPTPKH ini dilakukan mengingat tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik,  baik antar warga, warga dengan pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

Menurutnya, kawasan hutan di Kabupaten Sumenep tidak luput dari kondisi di atas. Banyak kegiatan-kegiatan lain di kawasan hutan tanpa perijinan yang memadai.

Oleh karena itu, masyarakat, Instansi, Badan Sosial/Keagamaan yang telah menguasai lahan paling singkat 5 tahun secara terus menerus untuk kegiatan Fasum, Fasos dan Permukiman dengan luasan paling banyak hektare dan lahan yang dikuasai tidak dalam sengketa maka dapat menusulkan untuk mengikuti kegiatan PPTPKH.

“Alhamdulillah, sambutan dari masyarakat terhadap kegiatan ini sangat baik” katanya.

Selain usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian LHK tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim PPTPKH Kabupaten Sumenep sedang memproses tambahan usulan dari 2 Desa di 2 Kecamatan dan 1 instansi dengan luas sekitar 63 hektare.

“Tahapan selanjutnya dari kegiatan ini adalah Verifikasi administrasi dan Lapangan oleh Tim Terpadu Kementerian LHK,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap usulan permohonan kegiatan PPTPKH ini nantinya berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu Kementerian LHK dapat diakomodir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI