Pemkab Sumenep Usulkan Tiga Desa Percontohan Anti Korupsi

Pekaaksara

Korupsi
Penutupan sosialisasi pencegahan korupsi di Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan tiga desa percontohan dalam menjalankan program anti korupsi.

Tiga desa itu, Desa Pabian, Kebunagung Kecamatan Kota dan Desa Lobuk, Kecamatan Bluto. Kedepan, seluruh desa diusulkan secara bertahap.

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendi mengatakan, ketiga desa tersebut telah diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Semoga sesuai harapan. Minimal satu desa menjadi nominasi,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).

Ia menjelaskan, memberantas korupsi sangat penting dilakukan di Kabupaten Sumenep. Sebab, tindakan tersebut sangat dilarang karena menyebabkan kerugian keuangan negara dan desa.

Disisi lain, memberantas korupsi dapat menjamin atas kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.

Kepala Desa (Kades) dituntut untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan agar terhindar dari segala tindakan yang tidak menyenangkan termasuk korupsi.

“Sebab itulah penting untuk membentuk desa anti korupsi di Kabupaten Sumenep ini,” terangnya.

Sebagai upaya lain, OPD yang berfungsi membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan ini telah melakukan berbagai hal.

Seperti sosialisasi pencegahan korupsi dengang melibatkan 330 desa, empat Kelurahan dan Kecamatan se Sumenep.

Sosialisasi tersebut berlangsung di lima titik. Kecamatan Kota, Pragaan, Manding, Saronggi, dan Batang-batang.

Sosialisasi itu dilakukan juga sebagaimana Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 18 Tahun 2023. Termasuk dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

Di Sumenep berlangsung selama tiga hari. Terhitung mulai 30 November sampai 2 Desember 2023. Penutupan di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Sumenep, Sabtu (2/12/2023).

Pihaknya menekankan agar Kepala Desa (Kades) di Sumenep terus menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Berikan kebermanfaatan bagi masyarakat, jauhi tindak pidana korupsi. Harus transparan dalam segala hal termasuk keuangan desa,” tukasnya.(*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI