SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, terus menggenjot berbagai upaya konkret dalam mengoptimalisasi pungutan pajak daerah di masyarakat.
Salah satu upayanya adalah menggunakan prinsip Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Desa.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Akh. Sugiharto, Rabu (6/12/2023) memaparkan, DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10% dari nilai Pendapata Asli Daerah (PAD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
Hal itu diharapkan mampu menambah efektifitas pemungutan pajak daerah, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Kita kerjasama dengan BPPKAD dan seluruh aparat desa se Kabupaten Sumenep untuk pemgoptimalan itu,” terangnya.
Dirinya menegaskan saat ini penggunaan DBH PDRD memang diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di desa setempat.
Setelah dirasa cukup kata dia, kemudian DBH PDRD dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Sementara untuk alokasi yang diterima, akan ada perbedaan antar desa sesuai dengan kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022 untuk daeah bersangkutan.
“Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik,” paparnya.
Oleh sebab itu ia mengharapkan para Kepala Desa beserta aparat desa atau petugas penyampai SPPT PBB P2 lebih semangat lagi dalam proses pemungutan PBB P2 agat penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan ikut meningkat.
“Karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB Tahun 2023,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh desa untuk segera mengajukan proses pengajuan pencairan DBH yang dimaksud serta lebih antusias lagi membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah terutama PBB P2.
Apalagi tambahnya, saat ini pembayaran pajak kian mudah dan memiliki banyak pilihan, mulai dari datang langsung ke Teller Bank hingga menggunakan Mobile Banking.
“Semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual, seperti teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT.Pos, Gerai Alfamart dan Indomart maupun via online menggunakan Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO serta PosPay,” tukasnya.(*)