SUMENEP, pekaaksara.com – Humas Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, meluruskan pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online pada Minggu (19/5/2024) dengan judul ‘Kasi Datun Kejari Sumenep Dituding Eksekusi Kasus Gedung Dinkes’.
Moch. Indra Subrata mengatakan bahwa pemberitaan itu tidak dibenarkan dan dianggap menyesatkan. Sebab, kata dia, tanpa fakta.
“Setelah kami mengklarifikasi yang bersangkutan, ia menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dalam perkara gedung dinkes guna mempengaruhi putusan pengadilan,” kata Indra, Kamis (23/5/2024).
“Bahkan kami juga menanyakan itu ke terpidana dan keluarganya, mereka mengaku tidak pernah memberi sesuatu kepada Kasi Datun” tambah indra.
Dia menyebutkan, yang berwenang menetapkan penundaan hari sidang adalah Majelis hakim, bukan JPU, sehingga pernyataan dalam pemberitaan itu sangat tidak dibenarkan.
“Intinya, isi berita yang ditulis dengan isi tersangka perkara Gedung dinkes menyerahkan sejumlah uang ratusan juta kepada kasi datun Kejari Sumenep guna meringankan putusan pengadilan yakni berupa vonis selama satu tahun merupakan informasi yang menyesatkan,” tegas dia.
Menurut Indra, Kejaksaan bukan lembaga putusan, melainkan yang melakukan tuntutan pidana. “Yang berwenang menjatuhkan putusan itu Pengadilan,” Indra menjelaskan.
Lebih jauh Indra memaparkan, persolan kasus gedung Dinkes ini sudah diketahui publik, masing-masing tersangka dijatuhi 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.201.189.959,-.
“Sudah jelas JPU hanya berwenang melakukan tuntutan, vonis atau hukuman sudah ranahnya pengadilan,” kembali menjelaskan.
Kerugian negara atas perkara Gedung Dinkes Sumenep berdasarkan Hasil audit BPKP Jawa Timur nomor SR- 375/PW13/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 adalah sebesar Rp.201.189.959,- bukan milyaran seperti yang diberitakan salah satu media online dengan narasumber Fauzi.
Indra pun mengatakan, sampai saat ini pihak media media online yang menulis itu belum menghubungi Humas Kejari Sumenep untuk klarifikasi begitu juga kepada pihak yang dituding (Kasi Datun). “Harusnya pemberitaan itu imbang,” ungkap dia.
Perkara gedung Dinkes ditangani penyidik kepolisian dan atas kerjasama dan koordinasi Kejaksaan sejak tahun 2018 dan terselesaikan di tahun 2023 melalui sidang dan incrah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Apabila mengaku sebagai pemerhati publik seharusnya yang dicermati adalah penyelesaian tersangka yang masih belum disidangkan karena buron,” kata dia.
“Setiap Jaksa yang menangani perkara wajib menandatangani pakta integritas untuk memastikan dalam penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan SOP. Apabila melanggar pasti akan di sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Indra (*)