pekaaksara.com,Pamekasan– Bea Cukai Madura berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pulau Madura, Jawa Timur.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, pengawasan itu dilakukan dengan berbagai cara yang konkret.
Menurut Tesar, Bea Cukai Madura yang sebagai (Community Protector dan Revenue Collector) untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Marura dengan dua metode.
Pertama, metode preventif dengan mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai pembinaan kepada industri rokok.
Saat ini, kata Tesar, sedang dibangun 2 calon bangunan KIHT di Madura. Yakni di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan di Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.
Kedua, metode represif dengan melakukan serangkaian kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Diharapkan dengan pembinaan ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan melalui pembinaan industrinya sekaligus dapat mengoptimalkan potensi tembakau lokal dan penyerapan tenaga kerja.
Tesar menjelaskan, rokok ilegal harus diberantas karena produksi hasil tembakau berupa rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai. Salah satunya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Rokok seperti ini tentunya berbahaya bagi masyarakat. Dalam rokok ilegal itu tidak jelas standarisasinya dan informasi tar nikotin pada kemasan tidak dapat dipercaya karena tidak ada uji laboratorium,” jelasnya, Senin (27/3).
Dirinya mengimbau masyarakat apabila mengetahui dan memiliki informasi terkait rokok ilegal dapat langsung menghubungi nomor whatsapp Saluran Pengaduran Bea Cukai Madura di 089526342434. (Pik)