SUMENEP, pekaaksara.com – Seorang ayah tiri berinisial KA (59) asal Kecamatan Pasongsongan, ditangkap Polres Sumenep lantaran melakukan rudapaksa hingga lima kali terhadap anak sambungnya yang masih berusia 12 tahun hingga mengalami trauma.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, korban mengalami rudapaksa mulai sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga 1 MTs.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KA dijerat pasal 81 ayat (3) tentang perlindungan anak.
“Atau denda senilai Rp5 miliar,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).
Kronologi kejadian, rudapaksa yang dialami korban berinisial Bunga berawal di tahun 2021 yang lalu di rumahnya. Yang mana pada saat itu Ibu korban (NS) sedang ke pasar.
“Karena situasi sepi, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang diiming imingi uang Rp10 ribu agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibunya,” kata Widiarti.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakaknya. Lalu, pada Selasa (3/12/2024) pukul 17.30 WIB, Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Keberadaan tersangka diketahui sedang di rumah kepala desa setempat.
“Resmob langsung mengamankan tersangka untuk diinterogasi. Tersangka pun mengakui perbuatannya itu,” pungkasnya (*).