Tiga Pelaku Penganiayaan di Lingkar Barat yang Sempat Buron Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Sumenep

Pekaaksara

Sumenep
Dok. Konferensi Pers di Mapolres Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Tiga pelaku penganiayaan yang sempat buron setelah kejadian di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep.

Kejadian yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sempat viral di media sosial setelah video penganiayaan terhadap seorang pemuda, AR (18), beredar luas.

Waka Polres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berinisial MS (22), RA (21) warga Desa Aeng Tongtong, sementara EB (25) Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

“Mereka menyerahkan diri pada Kamis, 12 Desember 2024, setelah sebelumnya menjadi buronan pihak kepolisian,” terangnya, Jumat (13/12/2204).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, AR, bersama rekannya berinisial R, sedang berjalan di sekitar lokasi kejadian dan bertemu dengan sekelompok orang yang diduga sedang mabuk minuman keras.

“Korban diberhentikan dan diajak berkelahi. Tak lama kemudian, korban dikeroyok oleh beberapa orang yang identitasnya belum diketahui,” ungkap Kompol Trie.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri atas, luka di siku kanan, pergelangan tangan, jari kelingking, dan jari kaki kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri dan mengalami kejang.

Pasal yang diterapkan kepada dua pelaku yang ditangkap dikenai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI