SUMENEP, pekaaksara.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Pamolokan pada Kamis (19/12/2024) sore. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan sehat di emperan Masjid Al-Kautsar setempat.
Terduga pelaku berinisial D (21), warga Kecamatan Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Dia ditangkap polisi pada Senin (23/12/2024).
Kepala Polres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa bayi tersebut diduga hasil hubungan terlarang dengan pacarnya yang berinisial A.
“Pelaku pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang menyebabkan pelaku hamil,” kata AKBP Henri Noveri dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
AKBP Henri Noveri menambahkan, pelaku sempat menyembunyikan kehamilannya dari keluarga hingga melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya saat keadaan sepi.
Setelah melahirkan, pelaku sempat mengunjungi beberapa masjid untuk membuang bayinya. Namun, hanya Masjid Al-Kautsar yang kebetulan sedang sepi.
“Melihat keadaan sekitar yang sepi, pelaku meninggalkan bayinya di TKP,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka beserta barang bukti, termasuk pakaian milik pelaku, kertas bertuliskan nama ‘Rayyan Julian Al-Rasyid’, dan satu unit motor Beat warna putih Nopol M 3409 WA, kini ditahan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 305 dan/atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan (*)