SUMENEP, pekaaksara.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa, terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Peristiwa ini menimpa seorang perempuan berinisial NC (42) warga Desa Paberasan Kecamatan Kota, setempat.
Korban NC tewas di tangan suaminya sendiri berinisial AH (46) dengan alamat yang sama pada 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB di rumah tersangka.
Kepala Polres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan, tersangka AH melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya itu menggunakan tangan kosong. Kekerasan terjadi lantaran NC diduga selingkuh.
Kemudian, tersangka memukul jari tangan NC, paha kiri dan kanan berkali-kali dan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal.
“Saat itu tersangka dalam kondisi marah,” katanya, Selasa (31/12/2024) saat konferensi pers di Mapolres Sumenep.
Kapolres mengatakan bahwa, tersangka positif menggunakan narkoba, memiliki pola pikir sensitif serta halusinasi yang cukup tinggi.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu panjang 72,5 cm dan baju milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara.
“Dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH),” tandasnya.(*)
(Hayat)