SUMENEP, pekaaksara.com – Tiga pria berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34), yang merupakan warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah tertangkap mengedarkan uang palsu.
Ketiga tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Manding.
Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Uang palsu tersebut sudah beredar di Pasar Barisan, Manding,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan persnya, Selasa (7/1/2025).
Dijelaskan bahwa ketiga pelaku mencetak uang palsu menggunakan peralatan digital canggih yang menghasilkan uang dengan kualitas hampir menyerupai aslinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp550.000, yang terdiri dari pecahan Rp50.000, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000.
Selain itu, petugas juga menyita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, di antaranya satu unit printer Epson L 120 dan satu perangkat komputer.
“Para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Widiarti.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memeriksa keaslian uang yang beredar, terutama di tengah kemajuan teknologi yang mempermudah pembuatan uang palsu berkualitas tinggi. (*)