Pengelola Tugu Keris Sumenep Klarifikasi Terkait Karcis Kendaraan

Pekaaksara

Tugu Keris
Wisata Tugu Keris Sumenep (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Pengelola Tugu Keris Sumenep, Masrawi, memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai karcis kendaraan bagi pengunjung.

“Ada kesalahan informasi mengenai karcis di Tugu Keris yang beredar di media sosial maupun pemberitaan,” ujar Masrawi, Rabu (12/2/2025).

Dalam klarifikasinya, Masrawi mengonfirmasi bahwa memang terdapat karcis untuk kendaraan yang dititipkan di area Tugu Keris. Namun, jika pengunjung tidak menitipkan kendaraan, maka tidak ada pungutan biaya. Pengunjung yang ingin berkunjung kapan saja tidak akan dikenakan biaya apapun.

“Seperti di tempat wisata lainnya, memang ada biaya untuk penitipan kendaraan. Kendaraan yang dikenakan karcis adalah yang diparkir di area. Kendaraan yang diparkir di luar area tidak dikenakan biaya, meskipun dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas. Dan kami tidak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang berada di luar area tersebut,” tegas Masrawi.

“Apalagi kalau berada di bahu jalan, khawatir engganggu

Masrawi juga menjelaskan bahwa Tugu Keris kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sendang, yang berada di bawah pengelolaan pihak desa. Oleh karena itu, karcis untuk kendaraan dikeluarkan oleh pihak desa.

“Di belakang karcis ada stempel BUMDes sebagai legalitas karcis,” jelasnya.

Ke depan, Masrawi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan informasi yang diterima benar dan akurat, serta menyarankan agar informasi yang disebarkan lebih hati-hati untuk menciptakan citra positif dan kredibel.

Ia juga mengajak pengunjung untuk selalu memeriksa langsung informasi di lokasi melalui pihak pengelola.

“Mari bersama-sama lebih bijak dalam menggunakan media sosial, agar tugu keris ini dapat dinikmati tanpa ada kendala atau kerugian bagi siapapun, termasuk para pengunjung,” tegasnya.

Masrawi pun menyampaikan, bagi masyarakat Sumenep yang hendak melaksanakan kegiatan apapun itu, misalnya senam, menunggu rombongan umroh, ataupun kegiatan sosial lainnya, dipersilakan tanpa pungutan biaya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI