pekaaksara

DPMD Sumenep Sosialisasikan 20 Persen Penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan

Pekaaksara

Sumenep
Kadis DPMD Sumenep saat sosialisasi 20 persen DD untuk ketahanan pangan (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mensosialisasikan penggunaan 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.

Sosialisasi ini berlangsung di Pendopo Keraton Sumenep pada Senin (17/3/2025) dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa (Kades) di Sumenep. Kabupaten Sumenep, yang terletak di ujung timur Pulau Madura, memiliki 330 desa yang tersebar di daratan maupun kepulauan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi langkah ini sebagai langkah awal dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayahnya.

Bupati Fauzi menegaskan pentingnya implementasi segera program ini, mengingat cita-cita pasangan Prabowo-Gibran yang bertujuan mendorong peningkatan ketahanan pangan di Indonesia, termasuk di Sumenep.

“Program ini harus segera dilaksanakan karena Presiden menargetkan pada 2026 sudah berjalan,” ujar Bupati Fauzi.

Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam mensukseskan program ini. Potensi desa, baik di daratan maupun kepulauan, perlu terus digali dan dimanfaatkan, terutama di sektor perikanan, perkebunan, dan peternakan.

“Sumenep memiliki potensi yang besar di sektor perikanan, perkebunan, dan peternakan, yang dapat dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan terhadap cita-cita pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Program ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

“Desa diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Alokasi dana minimal 20 persen tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan ketahanan pangan, baik yang bersifat hewani maupun nabati. Untuk sektor hewani, program ini mencakup peternakan sapi, ayam, kambing, gurami, teripang, kerapu, kakap, dan lainnya. Sedangkan untuk sektor nabati, program ini meliputi penanaman padi, jagung, kedelai, ubi-ubian, dan sayuran.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan nasional,” tambahnya.

Pemerintah desa diminta untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan program ketahanan pangan ini. Semua pihak, termasuk pemerintah daerah melalui DPMD, DKPP, DKUPP, Dinas Perikanan, dan pemangku kepentingan lainnya, akan turut mendukung agar program ini dapat terlaksana dengan baik.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk memaksimalkan program ketahanan pangan ini,” tutupnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI